
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (14/11/2022) - Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, hakim mediator Pengadilan Agama Bangkinang berhasil me-mediasi perkara harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukum kedua belah pihak.

Perkara Harta Bersama yang diajukan Penggugat ini sebelumnya telah melalui persidangan hingga sampai tahap pemeriksaan bukti-bukti, namun kemudian para pihak akhirnya meminta dengan sukarela untuk di mediasi. Maka, Ketua Majelis menunjuk Ibu MARDHIYYATUL HUSNAH HASIBUAN, S.H.I., M.H sebagai Hakim Mediatornya. Berkat kepiawaian dan kacakapan beliau dalam melaksanakan mediasi maka tercapailah kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga mediasi berhasil seluruhnya dengan kesepatan perdamaian yang dikuatkan dalam putusan akta perdamaian Van Dading.

Putusan akta perdamaian Van Dading adalah akta yang berisi suatu persetujuan bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. (whs/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

