WhatsApp Image 2022 11 21 at 15.34.36 1

 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin (14/11/2022) - Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, hakim mediator Pengadilan Agama Bangkinang  berhasil me-mediasi perkara harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukum kedua belah pihak.

WhatsApp Image 2022 11 21 at 15.35.05 1

Perkara Harta Bersama yang diajukan Penggugat ini sebelumnya telah melalui persidangan hingga sampai tahap pemeriksaan bukti-bukti, namun kemudian para pihak akhirnya meminta dengan sukarela untuk di mediasi. Maka,  Ketua Majelis menunjuk Ibu MARDHIYYATUL HUSNAH HASIBUAN, S.H.I., M.H sebagai Hakim Mediatornya. Berkakepiawaian dan kacakapan beliau dalam melaksanakan mediasi maka tercapailah kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga mediasi berhasil seluruhnya dengan kesepatan perdamaian yang dikuatkan dalam putusan akta perdamaian Van Dading. 

WhatsApp Image 2022 11 21 at 15.35.33

Putusan akta perdamaian Van Dading adalah akta yang berisi suatu persetujuan bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. (whs/TimITPaBkn)