PA Pekanbaru Laksanakan Sidang pembuktian Via Teleconference
dengan PA Semarang

Rabu, 16 November 2022, Pukul 14.00 WIB. Pengadilan Agama Pekanbaru laksanakan sidang pembuktian perkara Cerai Talak, nomor perkara : 1878/Pdt.G/2022/PA.Pbr dengan menggunakan Teleconference. Sidang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Semarang.

Saksi yang berada jauh di Pulau Jawa dan permohonan Pemohon untuk dapat mengajukan Saksi yang tidak dapat hadir pada persidangan di Pengadilan Agama Pekanbaru. Maka sesuai dengan Peradilan Azas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Pekanbaru mengatasi hambatan tersebut dan memberikan fasilitas persidangan dengan teleconference.

Majelis Hakim yang dengan Hakim Ketua: Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota Hakim Anggota 1: Dra. Erina, M.H. dan Hakim Anggota 2: H. Gusnahari, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Rosita, S.H., M.H. dengan dukungan teknologi yang memadai dari Pengadilan Agama Pekanbaru dan juga dari Pengadilan Agama Semarang sehingga pemeriksaan persidangan via teleconference dalam perkara Cerai Talak berjalan lancar.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

