PA Pekanbaru Laksanakan Sidang pembuktian Via Teleconference

dengan PA Semarang

  

 Rabu, 16 November 2022, Pukul 14.00 WIB. Pengadilan Agama Pekanbaru laksanakan sidang pembuktian perkara Cerai Talak, nomor perkara : 1878/Pdt.G/2022/PA.Pbr dengan menggunakan Teleconference. Sidang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Semarang. 

  

 Saksi yang berada jauh di Pulau Jawa dan permohonan Pemohon untuk dapat mengajukan Saksi yang tidak dapat hadir pada persidangan di Pengadilan Agama Pekanbaru.  Maka sesuai dengan Peradilan Azas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Pekanbaru mengatasi hambatan tersebut dan memberikan fasilitas persidangan dengan teleconference. 

  

 Majelis Hakim yang dengan Hakim Ketua: Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota Hakim Anggota 1: Dra. Erina, M.H. dan Hakim Anggota 2: H. Gusnahari, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Rosita, S.H., M.H. dengan dukungan teknologi yang memadai dari Pengadilan Agama Pekanbaru dan juga dari Pengadilan Agama Semarang sehingga pemeriksaan persidangan via teleconference dalam perkara Cerai Talak berjalan lancar.