Jumat, tanggal 04 November 2022, Pukul 09.30 WIB, Pengadilan Agama Pekanbaru melaksanakan eksekusi atas putusan Akta Perdamaian Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Nomor: 1617/Pdt.G/2017/PA.Pbr tanggal 20 Desember 2017.

  Dengan didampingi langsung oleh Ketua PA Pekanbaru Drs. Lazuarman, M.Ag., Eksekusi ini dilaksanakan oleh Lukman, S.Ag., M.H. (Panitera/Jurusita PA Pekanbaru) dan dua orang saksi Sugeng, S.Kom., dan Aulia Kurniawan Putra HS, S.Kom., S.H., yang ditunjuk dan atas perintah Ketua PA Pekanbaru dengan Penetapan Nomor: 7/Pdt.Eks.//2022/PA.Pbr.

  Petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk melaksanakan Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1617/Pdt.G/2017/PA.Pbr tanggal 20 Desember 2017. Berdasarkan Surat Permohonan Pemohon melanjutkan proses Eksekusi tertanggal 2 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru tentang perintah eksekusi tanggal 20 Oktober 2022.

  Petugas eksekusi PA Pekanbaru, Para Pihak, Petugas Kelurahan, Petugas BPN dan Petugas Kemananan yang datang menyaksikan objek sengketa yaitu 1 (satu) bidang tanah terletak di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. Selanjutnya setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh Pemohon dan Termohon, petugas eksekusi (Jurusita PA Pekanbaru) membagi sebagaimana bunyi amar putusan Akta Perdamaian PA Pekanbaru tersebut. Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi Nomor 7/Eks/Pdt.G/2022/PA.Pbr. ditandatangani oleh Petugas eksekusi PA Pekanbaru, Para Pihak, Saksi, dan Petugas Kelurahan.