Menghadapi zaman yang terus berubah dan tantangan baru yang akan datang, maka dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik, aparatur sipil negara dituntut untuk terus mengembangkan kompetensinya.

Oleh karena itu, pada hari Kamis (27/10) Pengadilan Agama Rengat menyelenggarakan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) tentang administrasi kepegawaian. DDTK ini merupakan pembuka dari rangkaian dari DDTK yang sudah disusun sampai akhir tahun. Acara dibuka oleh wakil ketua ibu Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag. dan sebagai pemateri adalah Kasubag Kepegawaian Ibu Rian Novitandri HM, S.E. Dalam DDTK ini Adminsitrasi Kepegawaian yang dibahas tentang absensi.

Dalam materi absen, terbagi menjadi absen manual dan elektronik, keduanya bisa dipadupadankan sesuai dengan arahan dan ketentuan lembaga. Absen nanti akan direkapitulasi dan akan menjadi komponen penilaian untuk memberikan reward atau punishment sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk hakim dan pegawai absen digunakan untuk pengajuan tunjangan kinerja, pengajuan uang makan dan transportasi hakim, dan pemberian hukum disiplin. Sedangkan untuk PPNPN rekapitulasi absen digunakan untuk evaluasi penilaian PPNPN.

Setelah materi dipaparkan, sesi selanjutnya adalah tanya-jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta DDTK. Semoga dengan DDTK ini seluruh warga Pengadilan Agama Rengat bisa memahami dan mengaplikasikannya untuk kemajuan bersama.