Natuna (11/10/2022) Bertempat diruang media center Pengadilan Agama Natuna dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi pelayanan dan informasi. Rapat dipimpin lansung oleh ketua Pengadilan Agama Natuna Padmilah, S.H.I., M.H, didampingi oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan diikuti oleh seluruh petugas pelayanan dan informasi.
Rapat monitoring dan evaluasi ini merupakan respon cepat Ketua Pengadilan Agama Natuna atas pemberitaan dari salah satu media lokal Kabupaten Natuna, yaitu metroindonesia.co.id pada Selasa (10/10/2022). Dalam paparannya, media tersebut menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Natuna terkesan tertutup soal informasi. Mereka juga mempersoalkan tentang prosedur pelayanan memperoleh informasi di Pengadilan Agama Natuna.

Ketua Pengadilan Agama Natuna menilai bahwa pemberitaan media metroindonesia.co.id tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Dalam pemberitaannya, media metroindonesia.co.id menyatakan bahwa awak media metroindonesia.co.id yang datang ke Pengadilan Agama Natuna sudah hampir satu jam menunggu, padahal dari apa yang terpantau pada CCTV, awak media metroindonesia.co.id baru sampai di Kantor Pengadilan Agama Natuna pada jam 10.13 Wib, kemudian masuk ke ruang pelayanan pada jam 10.27 Wib. Kemudian mereka keluar dari Kantor Pengadilan Agama Natuna pada jam 10.46 Wib. Sehingga, dapat diperkirakan awak media metroindonesia.co.id hanya 19 menit berada di ruang pelayanan Pengadilan Agama Natuna. Kondisi pada saat itu terdapat banyak antrian di meja informasi.
Kendati demikian, Ketua Pengadilan Agama Natuna tetap berkomitmen untuk menerima segala kritik dan masukan dari pihak manapun. “Semua kritik yang membangun kita tampung untuk bahan intropeksi guna meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi,” ujar Ketua Pengadilan Agama Natuna pada rapat monitoring dan evaluasi petugas pelayanan dan informasi. Dilaksanakannya rapat monitoring dan evaluasi ini adalah merupakan bentuk cepat tanggap Ketua Pengadilan Agama Natuna atas krtitik dan keluhan pihak awak media metroindonesia.co.id yang ingin memperoleh informasi mengenai tingginya angka perceraian di Kabupaten Natuna.
.jpg?1665715288952)
Sejatinya Pengadilan Agama Natuna selalu terbuka mengenai informasi pengadilan sepanjang informasi yang diminta tersebut memenuhi kriteria untuk di share ke publik. Namun pengadilan yang berada dibwah payung Mahkamah Agung juga berkewajiban mengikuti standar pelayanan kelembagaan yang tertuang dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 terkait Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagaimana yang sudah diposting pada website Pengadilan Agama Natuna.
Diakhir rapat Ketua mengungkapkan bahwa kedepannya Pengadilan Agama Natuna akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat merasa puas dengan Pelayanan Pengadilan. Pengadilan Agama Natuna membuka akses kritik, saran maupun pengaduan guna menjadi rujukan dalam perbaikan dan bentuk upaya mereformasi pelayanan ke arah yang lebih baik. (fn)

.jpg?1665715218086)
Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

