
PA TBK News,
Kamis, 06 oktober 2022, Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, PA Tanjung Balai Karimun yang diwakili M. Imdad Azizy, L.c Hakim PA Tanjung Balai Karimun serta Staf dan bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun melaksanakan technical meeting sebagai proses tinjak lanjut MoU yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2022 lalu.

Dalam pembahasan tersebut akan disusun Standar Oprasional Prosedur baru dalam menerima permohonan perkara dispensasi kawin, yaitu akan dijadikannya KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) terhadap dampak negatif akibat pernikahan dini sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi para Pemohon Dispemsasi Kawin sebelum mengajukan perkara.
Tujuan dari kegiatan tersebut tidak lain untuk mematangkan rencana kedepannya tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin pada PA Tanjung Balai Karimun. Dan juga untuk mengontrol angka pernikahan di bawah umur sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawin bagi anak yang berusia di bawah sembilan belas tahun, Dan harus memastikan kesehatan anak tersebut sebelum menikah, baik kesehatan fisik maupun psikisnya, agar di kemudian hari tidak menimbulkan dampak buruk dari pernikahan dini tersebut. Oleh karena itu rekomendasi dan pertimbangan dari Dinas Kesehatan dirasa perlu sebelum permohonan dispensasi kawin diajukan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

