Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan para staf terkait mengikuti undangan sosialisasi dan monitoring penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI bagi Pengadilan di Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi pada wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung), yang akan diselenggarakan pada Kamis, 29 September 2022, Pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

 

 Salah satu fungsi Kepaniteraan MA menurut Perpres 14 Tahun 2005 adalah  koordinasi urusan  keuangan perkara di Lingkungan Mahkamah Agung.   Kebijakan penyetoran biaya perkara menggunakan rekening virtual  adalah implementasi dari fungsi tersebut untuk menciptakan tata kelola keuangan perkara yang efektif, transparan dan akuntabel.

 

  

Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah manfaat bagi para warga peradilan, khususnya bagi para pencari keadilan. (ASGR)