
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (27/09/2022) Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bangkinang (Muhammad Javier Islamy,SH) berhasil dalam me-mediasi perkara harta bersama. Mediasi dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang antara Penggugat yang dalam hal ini dikuasakan oleh Kuasa Hukumnya dan Tergugat.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator Non Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dengan kesepakatan semua harta bersama diberikan kepada Tergugat dengan syarat Tergugat membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebagai kompensasi. Untuk selanjutnya menunggu hasil descente (Pemeriksaan Setempat) yang akan segera dilakukan untuk perkara ini. (WHS/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

