WhatsApp Image 2022 09 28 at 11.20.55

 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

Selasa (27/09/2022) Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bangkinang (Muhammad Javier Islamy,SH) berhasil dalam me-mediasi perkara harta bersama. Mediasi dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang antara Penggugat yang dalam hal ini dikuasakan oleh Kuasa Hukumnya dan Tergugat.

WhatsApp Image 2022 09 28 at 11.21.28

Dalam proses mediasi tersebut, mediator Non Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dengan kesepakatan semua harta bersama diberikan kepada Tergugat  dengan syarat Tergugat membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebagai kompensasi. Untuk selanjutnya menunggu hasil descente (Pemeriksaan Setempat) yang akan segera dilakukan untuk perkara ini. (WHS/TimITPABkn)