Pangkalan Kerinci, Selasa 27 September 2022

Setelah melewati masa pendataan pada sistem kepegawaian Mahkamah Agung RI, selanjutnya PPNPN melakukan singkronisasi data pada sistem BKN, sehingga data pegawai nantinya saling terintegrasi.

Hal yang harus disiapkan dalam pendataan BKN ini diantaranya KTP, KK, ijazah, pas photo, swafoto, SK jabatan, dan slip gaji. Untuk membantu para pegawai mengisi data tersebut, diberikan sebuah buku panduan pendataan non ASN versi 01. Kegiatan singkronisasi ini meliputi dua kegiatan yakni pembuatan akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran dan pengisian data pribadi.

Serangkaian tahapan saling terintegrasi sehingga harus dilakukan dengan teliti, dengan membaca setiap himbauan yang tercantum dalam portal, salah satunya seperti memastikan pendaftaran dilakukan hingga tahap akhir (resume) agar berkas dapat diverifikasi oleh instansi. Selain itu, tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendaftaran, sehingga kepastian akan data saat penginputan awal sangat berpengaruh pada kelancaran pendataan non ASN ini.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menghimbau untuk para pegawai PPNPN yang mengikuti seleksi ini, melakukan dengan teliti dan konsentrasi dalam pendataan, tidak luput dari doa dan berserah diri kepada Yang Maha Kuasa setelahnya, untuk kelapangan hati atas segala hasil yang akan diterima nantinya, semoga semua berhasil dalam seleksi ini. (SR_Pkc)