MOU DENGAN RRI 2

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id

Senin, 26 September 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang pertemuan Kantor RRI Tanjungpinang, berlangsung kegiatan Nota Kesepahaman antara PA Tanjungpinang dan LPP RRI Kota Tanjungpinang. Rombongan PA Tanjungpinang adalah Ketua (Drs. H. Ribat, S.H., M.H), Sekretaris (MHD. Jais, S.H), dan Arsiparis (Ismail Aji Putera, A.Md). Kedatangan tim PA Tanjungpinang disambut langsung oleh ketua RRI Kota Tanjungpinang beserta jajarannya. Maksud dan tujuan adanya MoU ini adalah sepakat untuk melakukan kerja sama dalam hal penyiaran untuk surat panggilan sidang para pihak yang berperkara di PA Tanjungpinang yang alamatnya tidak diketahu dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia.

MOU DENGAN RRI 3

Dalam MoU tersebut, PA Tanjungpinang wajib menyerahkan surat panggilan sidang para pihak yang berperkara di PA Tanjungpinang yang alamatnya tidak diketahui dengan pasti di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan oleh jurusita ataupun jurusita pengganti dab berkewajiban membayar biaya penyiaran surat panggilan sidang bagi para pihak yang berperkara yang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia. Jangka waktu kerja sama tersebut, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 26 September 2022. (Rakha_Tim Pelaporan PATPI)

MOU DENGAN RRI