
Jum'at 23/09/2022 Pukul 10:00 WIB Hakim Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni S.H.I.,M.A. memimpin pelaksanaan Mediasi dengan Nomor Perkara 464/Pdt.G/2022 dengan Jenis Perkara Izin Poligami.

Dengan keahlian dari hakim mediator dalam memberikan masukkan dan saran kepada kedua belah pihak akhirnya Mediasi berhasil sebagian, dengan melahirkan kesepakatan bahwa Pemohon bersedia memenuhi kewajiban kepada Termohon yang telah disepakati bersama di dalam proses mediasi tersebut. Semoga kedepannya tingkat keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura terus semakin meningkat. Amin Ya Rabb.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

