Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Jum’at 23 September 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Media Center PA Tanjungpinang, jajaran Hakim, Panitera, Panitera muda, Jurusita, Jurusita Pengganti dan staff kepaniteraan mengikuti pembinaan tekhnis administrasi peradilan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Narasumber dari acara ini adalah Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Hakim Agung MA RI). Judul paparan dalam presentasi beliau adalah “penerapan hukum formil dan materil” temuan pada perkara kasasi dan peninjauan kembali. Pembicara membuka presentasi dengan pertanyaan kepada para hadirin baik itu secara langsung ataupun dari peserta melalui zoom meeting. Pertanyaan yang diajukan adalah apa saja syarat materiel seorang saksi dapat diterima keterangannya? apakah syarat tersebut bersifat kumulatif atau alternatif?. Setelah mengajukan pertanyaan pembuka, pembicara melanjutkan lebih rinci terkait dengan paparannya yaitu untuk menjawab pertanyaan nya kita merujuk pada pasal 171 HIR dan Pasal 1907 KUHPERDATA dan Pasal 139 ayat (1) HIR. Beliau melanjutkan untuk kepentingan anak merujuk pada Pasal 3 UN – CRC yang telah menjelaskan hak-hak anak. Materi terakhir yang disajikan pembicara adalah perkara waris dan perkara ekonomi syariah. (Rakha_Tim Pelaporan PATPI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

