Kamis, tanggal 10 Agustus 2022 tim dari Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) terhadap objek perkara gugugatan harta bersama dengan nomor perkara 328/Pdt.G/2022/PA.Utj, tim terdiri dari Hakim, (Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I., dan Rizal Sidiq Amin, S.Sy)., Panitera, (Helmi Cendra, S.Ag., M.H.)., dan Juru Sita Pengganti, (Amirrizal, S.H.I.). Pemeriksaan setempat dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya dan tergugat, didampingi oleh Aparat Kelurahan Banjar XII dan Kelurahan Sedinginan didampingi petugas keamanan dari Polsek Tanah Putih.
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, hakim yang berwenang dan panitera melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang terkait di Kantor Kelurahan. Pelaksanaan Pemeriksaan setempat (Descente) ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB s.d selesai. Alhamdullilah seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat (Descente) lancar dan tidak ada kendala yang berarti. (ASGR)