
Rabu 21 September 2021, bertempat di Ruang Sidang Mediasi Pengadilan Agama Batam, Hakim Mediator Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S.Ag., M.H. kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register: 1626/Pdt.G/2022/PA.Btm.

Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat, pertemuan dan pelaksanaan mediasi dilakukan pada sidang ke 2 tanggal 21 september 2022. Dalam pertemuan mediasi tersebut Hakim Mediator Hj. ELA FAIQOH FAUZI, S.Ag., M.H mengupayakan perdamaian dari kedua belah pihak untuk berdamai dalam sangketa harta mereka, dan Alhamdulillah dengan upaya nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator kepada kedua belah pihak berperkara akhirnya mencapai kesepakatan damai, “yaa memang harta itu tidak dibawa mati, dan Harta itu baiknya membawa keberkahan dan keridhaan Allah SWT, adapun sengketa ini juga harus dibicarakan secara baik-baik supaya tidak ada yang terzholimi. dengan berbagai nasihat akhirnya mereka berdua sepakat damai dengan tidak memperebutkan harta selama menjadi suami istri, keduanya bersedia dan mau mengkahiri persengketaan diantara mereka, dan kedua belah pihak juga bersedia menghibahkan harta bersama mereka untuk ke empat orang anak mereka” tutur Hakim Mediator Hj. ELA FAIQOH FAUZI, S.Ag., M.H.”

Keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator yang dapat mendamaikan keda belah pihak yang berperkara.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

