Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Jum’at,  16 September 2022 Bertempat di ruang Mediasi  Pengadilan Agama Bengkalis, Hakim Pengadilan Agama Bengkalis Mufti Arifuddin, S.Sy   melaksanakan Mediasi dengan Perkara nomor 608/Pdt.G/2022 tentang Gugatan perceraian.  Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak yang  berperkara Penggugat  dan Tergugat . Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator berupaya melakukan  mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai  Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Allhamdulillah berkat gigih sang mediator  proses Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan  yaitu melakukan upaya perdamaian sehingga mencabut perkara  tersebut. Dengan Cabutnya perkara tersebut Pengadilan Agama Bengkalis mampu menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***