Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Jum’at, 16 September 2022 Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis, Hakim Pengadilan Agama Bengkalis Mufti Arifuddin, S.Sy melaksanakan Mediasi dengan Perkara nomor 608/Pdt.G/2022 tentang Gugatan perceraian. Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak yang berperkara Penggugat dan Tergugat . Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator berupaya melakukan mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Allhamdulillah berkat gigih sang mediator proses Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan yaitu melakukan upaya perdamaian sehingga mencabut perkara tersebut. Dengan Cabutnya perkara tersebut Pengadilan Agama Bengkalis mampu menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

