Pangkalan Kerinci, Jumat 16 September 2022
Keberadaan arsip sangat berperan sebagai bukti yang akurat dari suatu kegiatan. Pada dasarnya keberadaan arsip tersebut sangat bergantung pada tempat penyimpanan arsip. Sebuah ketersediaan informasi yang terdapat pada arsip tidak akan berjalan dengan baik tanpa tersedianya tempat penyimpanan arsip dengan tata ruang dan fasilitas fisik yang mendukung. Sehingga penyelenggaraan kearsipan dinamis dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Atas dasar pentingnya hal tersebut seluruh pegawai Pengadilan Agama Pangkalan kerinci menata kembali ruang arsip agar terlihat lebih rapi dan bersih, serta simple sehingga mudah untuk mencari arsip yang dibutuhkan.

Gotong-royong penataan ruang arsip ini dilaksanakan pada jum’at pagi diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pangkalan kerinci yang diawasi langsung oleh Hakim Pengawas Delbi Ari Putra dan di koordinatori oleh seluruh Panitera Muda sehingga bisa berkonsentrasi atas arsip perkara kontentius dan voluntair yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Panmud. juga terlihat salah satu PPNPN memanjat lemari arsip bersama pegawai lainnya sebagai bentuk antusiasme terhadap penataan ruang arsip ini.

Kearsipan perkara sebagai administrasi pada bidang kepaniteraan merupakan bagian dari pelayanan publik, Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan. (Dedi_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

