Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Kamis, 15 September 2022, Menindaklanjuti Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2084/SK/SEK/OT.01.1/9/2022 tanggal 12 September 2022, Hal Undangan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Barang dan Jasa

Dikarenakan Sekretaris Melaksanakan Ibadah Umrah dan Plt. Sekretaris Menghadiri Acara Pelantikan dan Serah terima jabatan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yang baru, Kasubag PTIP Pengadilan Agama Tembilahan izin mengikuti kegiatan zoom meeting.

Acara yang dihadiri ± 800 participant dimulai dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan sambutan Bapak Karo Bpk. H. Syahwan beliau menyampaikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Sekretaris MA.RI Nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan barang/Jasa dari Mitra Kerja dilingkungan MA.RI dan Badan Peradilan dibawahnya dipandang perlu melaksanakan sosialisasi, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Para Sekretaris Tingkat Banding dan Sekretaris Tingkat Pertama dan Tim Barang dan Jasa yang telah menyempatkan waktunya untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, beliau menyampaikan juga Bahwa Mahkamah Agung telah berhasil menyelesaikan semua temuan, dan marilah kita bersama berkomitmen untuk tertib administrasi dalam barang dan jasa. Akhirnya acara dibuka oleh beliau tepat pukul 10.13 wib secara resmi dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim.

Acara selanjutnya Pemaparan dari 3 nara sumber yaitu:

  • Bpk Edi Yuniadi CPSAK : mengulas tentang Isi Keputusan Sekretaris MA.RI Nomor 920/SEK/SK/VII/2022, menurut beliau secara prosedur semua ada pada Perma Nomor 5 tahun 2022 tentang administrasi pengelolaan hibah dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
  • Bpk Hadi Sunarso menerangkan tentang pengelolaan penerimaan barang/jasa dari mitra kerja dilingkungan MA.RI dan badan peradilan  serta administrasi pengelolaan hibah, kriteria, penggunaan, klasifikasi dan penarikan hibah, klasifikasi, mekanisme pertanggungjawaban Hubah Barang/Jasa, mekanisme/tanggung jawab Hibah Uang.
  • Bpk. Yudi Cahyadi Rokap : mekanisme pencatatan barang perolehan dari mitra kerja, pada saat perencanaan dibuat usulan dari satuan kerja harus memperhitungkan  memperhitungkan RAB dengan nilai satuan kerja (PM) atau satuan pekerjaan Renovasi/bangun baru (GB) dan selain itu sesuai ketentuan kapitalisasi.

Kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab seputar Penjelasan BAB IV Tata Cara register Hibah  dalam Perma No Perma Nomor 5 tahun 2022 tentang administrasi pengelolaan hibah dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya dari masing-masing Satker dan ditutup dengan Ucapan Alhamdulillah.