WhatsApp Image 2022 09 12 at 16.20.25

Senin 12 September, 2022 ada suasana haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrpura. Di tempat mediasi inilah untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini yang bertindak sebagai mediator adalah mediator hakim yaitu Amri Yantoni S.H.I.,M.A Yang Sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.

WhatsApp Image 2022 09 12 at 16.20.26

Dengan piawai, Hakim mediator memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Beliau berhasil mendamaikan perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2022/PA.Sak hingga mediasi berhasil. Kemudian Pemohon dan Termohon berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.

Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator baik Hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.