Pangkalan Kerinci, Rabu 14 September 2022

Setelah serah terima satu paket perangkat elektronik dari Mahkamah Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu, yang akan digunakan untuk sidang Virtual. Mengacu kepada PERMA Nomor : 1 tahun 2019 jo. SK KMA Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. Menindak lanjuti hal tersebut dengan tidak membuang waktu,  Elvi Rahmi Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci beserta stafnya segera menata dan menempatkan perangkat elektronik tersebut pada ruang sidang agar secepatnya dapat dimanfaatkan untuk keperluan persidangan. Setelah sebelumnya meminta operator Simak BMN Yulika Deni untuk segera memproses Transaksi Transfer Masuk pada aplikasi Sakti modul aset tetap.

Seiring dengan kemajuan informasi dan tekhnologi Mahkamah Agung RI tiada henti untuk berinovasi dan menciptakan terobosan baru. Serta mendukung penuh untuk menyediakan dan meningkatkan perangkat sebagai sarana penunjang untuk kemajuan informasi dan tekhnologi tersebut. Pemanfaatan perangkat elektronik ini dapat menjadi penunjang sarana dan prasarana pada sidang baik secara Luring (Tatap Muka) maupun secara Virtual (Online).

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Farida Nur Aini mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI atas kiriman paket perangkat elektronik.  Ketua juga menginstruksikan untuk menjaga perangkat elektronik tersebut dengan sebaik-baiknya, dan melakukan perawatan secara berkala.(DnD.Pkc)