Rabu, 14 September 2022, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Batam Hakim Mediator  Hj. Ela Faiqoh Fauzi, S.Ag., M.H. berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register: 1539/Pdt.G/2022/PA.Btm. Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak Penggugat maupun Tergugat yang berperkara, pertemuan mediasi tersebut dilaksanakn pada tanggal 14 September 2022 akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, pelaksanaan mediasi tersebut beliau Hakim Mediator PA Batam Hj. ELA FAIQOH FAUZI, S.Ag., M.H. mengupayakan perdamaian dari kedua belah pihak dengan memberikan nasihat dan pandangan terkait Gugatan Harta Bersama yang di ajukan oleh Penggugat. Alhamdulillah melalui proses mediasi yang dilakukan akhirnya Pengguat dengan Tergugat sepakat untuk berdamai dengan Akta Perdamain. keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator dapat mendamaikan keda belah pihak yang berperkara.