Tarempa, 12 Agustus 2022.
Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Shobirin, S.H.I., M.E.Sy menghadiri kegiatan pembinaan dan pemetaan SDM Kepenghuluan, yang diadakan di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jum'at, 12 Agustus 2022. Pada kesempatan tersebut, Shobirin sebagai Narasumber  menyampaikan paparan terkait Pandangan Hukum Negara Terhadap Nikah Tidak Tercatat dan Nikah di Bawah Umur. Hadir sebagai peserta kegiatan adalah seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-wilayah kerja Kantor Kemenag Kepulauan Anambas.

acara kemenag 6

Problematika pernikahan di wilayah Hukum KKA merupakan realita yang cukup meresahkan sehingga harus segera ditemukan solusinya. Maka, Kegiatan tersebut merupakan momen yang sangat penting untuk membekali stakeholder Kemenag Anambas dalam menghadapi tantangan di lapangan.

acara kemenag 3

Shobirin menyampaikan, bahwa nikah tidak tercatat dan nikah di bawah umur merupakan permasalahan sosial yang dilatarbelakangi beragam faktor namun memiliki implikasi hukum yang tidak dapat diabaikan.

"Ada alasan-alasan yang sifatnya mendesak sehingga hakim memang harus mengabulkan permohonan dispensasi nikah. Adapun nikah tidak tercatat atau nikah siri dianggap tidak sah sampai dicatatkan pernikahannya. Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah, maka masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengesahkan pernikahannya sehingga dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum". Pungkas Shobirin.

acara kemenag 2

Kemudian Shobirin juga mengharapkan peran aktif semua pihak, karena inisiatif masyarakat untuk mengajukan isbat nikah ke PA Tarempa sangat rendah. Secara statistik, permohonan isbat nikah tertinggi terdapat pada tahun 2020, saat dilakukannya kerjasama antara Pemda KKA, Kemenag KKA, dan PA Tarempa.

acara kemenag 1

Peserta kegiatan tampak sangat antusias, tercermin dari banyaknya pertanyaan yang diajukan di sela-sela Narasumber memaparkan materinya.
Sesi materi yang dibawakan oleh Ketua PA Tarempa pun berakhir pada pukul 12.00 WIB menjelang Ibadah Salat Jum'at. (@vaiverar)