
Jumat (09/09/2022) – Pada hari Kamis tanggal 8 September 2022, Pengadilan Agama Bangkinang telah menerima seperangkat Alat Pengolah Data dari Mahkamah Agung RI. Alat Pengolah Data tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bangkinang (Muhammad Yanis,S.Ag), bertempat diruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Bangkinang.
Alat Pengolah Data tersebut adalah seperangkat alat elektronik yang akan digunakan untuk sidang virtual sesuai dengan pedoman yang ada pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. Tentu saja dengan adanya alat elektronik ini dapat menunjang pelaksaaan sidang virtual di Pengadilan Agama Bangkinang oleh sebab itu Pengadilan Agama Bangkinang merasa senang juga bahagia dan sangat berterima kasih kepada Mahakamah Agung RI.

Persidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara, dengan fasilitas persidangan virtual dan kerjasama antara Pengadilan Agama dengan demikian masyarakat akan memperoleh pelayanan sebagaimana dalam azas peradilan Cepat, sederhana, dan Biaya Ringan. (WHS/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

