Pangkalan Kerinci, Kamis 08 September 2022

Berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor : W4-A/2168/PP.00.4/8/2022, tertanggal 29 Agustus 2022, Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Zulfitri yang di dampingi oleh Bendahara Penerimaan Yulika Deni serta Staf Keuangan Dedi Indra Putra mengikuti Bimbingan Teknis  Pengelolaan PNBP mulai tanggal 7 s/d 8 September 2022 di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Acara yang di adakan di aula PTA Pekanbaru dibuka langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru H.M.Sutomo, dalam sambutanya beliau  mengatakan bahwa kegiatan ini akan menciptakan komunikasi yang baik antar satker sewilayah hukum PTA Pekanbaru, beliau juga mengharapkan para peserta yang hadir baik secara Laring ( Tatap Muka) maupun During melalui Zoom dapat mengikuti dengan baik dan aktif, dengan cara membaca, mendengarkan, melihat apa yang disampaikan nara sumber, serta dapat menyimak secara seksama dan maksimal.

Adapun narasumber dalam Bimbingan Teknis  Pengelolaan PNBP yaitu dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau, dan KPPN Pekanbaru. Dalam Pemaparan Materi di Hari kedua Bimbingan Teknis  Pengelolaan PNBP. Narasumber menyampaikan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2O2O TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mencabut 3 Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu:

1.    PP 73 tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

2.    PP 1 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353); dan

3.    PP 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995).

Terdapat Enam Pengelolaan PNBP Berdasarkan PP Nomor 58/2020 yaitu :
1.    PENGELOLA DAN TAHAPAN PENGELOLAAN PNBP
2.    TAHAPAN PERENCANAAN PNBP
3.    TAHAPAN PELAKSANAAN PNBP
4.    TAHAPAN 1 PERTANGGUNGJAWABAN PNBP
5.    TAHAPAN PENGAWASAN PNBP
6.    PENGATURAN LAIN

Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan penutupan Bimbingan Teknis  Pengelolaan PNBP Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru  dan selanjutnya foto bersama dengan seluruh peserta Bimtek.(Candra)