WhatsApp Image 2022 09 08 at 14.23.01

 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis (08/09/2022) - Hakim Mediator Pengadilan Agama Bangkinang (Rahmat Arijaya, S.Ag., M.A.g) telah berhasil mendamaikan sengketa waris yang telah diajukan di Pengadilan Agama Bangkinang.

Dimana terdapat 5 (lima) objek sengketa dari surat gugatan tergugat. Dan 4 (empat) dari 5 (lima) objek sengketa tersebut berhasil disepakati antara penggugat dan tergugat. Satu objek lainnya menjadi pokok sengketa yang akan diperiksa oleh Majelis Hakim. Para pihak sepakat ke 4 (empat) objek tersebut dibagi menurut hukum waris islam atau faraid.

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa pembagian harta waris menurut hukum Islam sehingga dapat menciptakan suasana keluarga lebih harmonis kembali karena sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas. Semoga kesepakatan yang dicapai membawa kebaikan dan keberkahan khususnya untuk kedua pihak. (WHS/TimITPABkn)