Pengadilan Agama Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Kamis, 8 September 2022 bertempat di ruang sidang Cakra, Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang secara teleconference pada perkara perceraian dengan nomor perkara 469/Pdt.G/2022/PA.Pkc, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kepada Pengadilan Agama Bengkalis dengan nomor surat : W4-A15/888/HK.05/VIII/2022, tanggal 31 Agustus 2022 berhubung dengan Termohon yang diajukan oleh Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Bengkalis tidak bisa hadir secara fisik ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Bengkalis mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi. Alhamdulillah sidang berjalan lancar, dengan tetap berpedoman kepada Norma Norma Hukum yang berlaku dan tetap menerapkan protokoler kesehatan yang ketat, maka Termohon yang diminta oleh Pengadilan Agama Bengkalis tersebut dihadirkan melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

