Pangkalan Kerinci, Jumat 02 September 2022
Setelah resmi dilantik pada hari Rabu yang lalu, Sdri. Novia Ramadanti langsung tancap gas melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Arsiparis Terampil di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Ada 4 tugas utama dari seorang Arsiparis sesuai dengan Perka ANRI Nomor 43 Tahun 2015 yakni Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Pembinaan Kearsipan, serta Pengolahan dan Penyajian Arsip menjadi Informasi. Berdasarkan peraturan tersebut, maka Arsiparis Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mulai melaksanakan tugasnya diawali dengan menata arsip perkara Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang berada di Ruang Arsip Lantai 2.

Berkas Perkara yang diarsipkan dan ditata berupa Arsip Perkara Gugatan dan Arsip Perkara Permohonan Tahun 2022, sebanyak kurang lebih 500 berkas perkara yang disusun kedalam Box File besar sesuai dengan urutan nomor perkara dan klasifikasi perkara. Setelah dimasukkan ke dalam Box File, berkas perkara diletakkan dan disusun di Rak Arsip yang telah tersedia dengan memperhatikan susunan berkas perkara sesuai dengan tahun agar tidak tercampur antara Arsip Dinamis maupun Statis.
Tentunya diharapkan dengan dilakukannya penataan arsip ini dapat mencapai tujuan dari kearsipan sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yakni bertujuan agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman serta bisa dengan mudah ditemukan kembali arsip yang dibutuhkan dengan cepat dan tepat sehingga terhindar dari pemborosan tenaga dan waktu dalam kegiatan pencarian arsip yang dibutuhkan. Hal terpenting lainnya setelah penataan arsip yakni dilakukan perawatan arsip dengan memperhatikan suhu ruangan, kebersihan ruangan dan menjauhkan arsip dari hama seperti tikus yang dapat merusak fisik arsip. (via_pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

