
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Jum’at, 26 Agustus 2022 Bertempat di ruang mediasi PA Dumai hakim mediator Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H berhasil mendamaikan para pihak dengan Akta Perdamaian yang sedang berperkara kewarisan dengan register perkara Nomor 380/Pdt.G/2022/PA.Dum.
Pada perkara ini ada beberapa objek yang disengketakan, yaitu berupa:
4 benda tidak bergerak, berupa rumah, toko dan tanah. Serta 3 benda bergerak, berupa peralatan usaha tenda dan 2 unit mobil.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

