PA DUMAI, KOTA DUMAI – Jum’at, 26 Agustus 2022 bertempat di Ruang Sidang Cakra PA Dumai, 4 Mahasiswa/i Prodi Hukum Keluarga dan Perbandingan Madzah UIN Suska Riau laksanakan praktek. Dalam hal ini mahasiswa prodi hukum keluarga islam lakukan praktek peradilan semu, dalam praktek tersebut didampingi langsung oleh Hakim PA Dumai Bapak A. Wafi, S.H.I.,, beliau mempersilahkan penuh kepada mahasiswa untuk melakukan praktek peradilan semu itu, dalam praktek tersebut mahasiswa mempraktekkan proses persidangan dengan beberapa perkara diantaranya, perkara cerai gugat,  dan cerai talak.

Dalam praktek persidangan tersebut mahasiswa secara bergantian menjadi Hakim, Panitera Pengganti, Pihak Tergugat, Pihak Penggugat dan Saksi.

Setelah persidangan mahasiswa/I mendapatkan Apresiasi dan Evaluasi dari Bapak Hakim PA Dumai terhadap hasil praktek peradilan semu yang telah dilaksanakan, bahwasannya mahasiswa mengetahui bagaiamana proses serta tahapan persidangan dalam hukum acara perdata meskipun terdapat proses atau tahapan yang belum di laksanakan. Dalam praktek tersebut setidaknya mahasiswa mengetahui bagaimana praktek persidangan yang baik dan benar menurut hukum acara perdata, dari sebelumnya hanya sebatas teori saja dari kesempatan yang luar biasa itu bisa dijadikan pengalaman serta ilmu yang bermanfaat untuk kedepannya Aamiin.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***