Pangkalan Kerinci, Senin 29 Agustus 2022

Indonesia terdiri dari tidak kurang 17000 pulau besar dan kecil, tentu masih banyak lagi Pengadilan Agama di Indonesia yang memiliki yurisdiksi daerah kepulauan yang cukup sulit aksesnya menuju kantor Pengadilan Agama seperti halnya di wilayah yurisdiksi PTA Pekanbaru. Sehingga satu-satunya alternatif agar keadilan dapat dirasakan oleh setiap masyarakat yang sulit dari akses ke Pengadilan Agama dengan proses yang sederhana, dalam waktu yang cepat dan biaya yang sangat ringan adalah dengan memberikan pelayanan khusus kepada mereka dengan sistem “One Day Service”.

“One Day Service” adalah formula baru yang terdapat pada Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, yang memberikan Pelayanan khusus bagi masyarakat pencari keadilan khususnya perkara Perceraian. Formula pelaksanaan “One day service” sebenarnya bukan merupakan hal baru dalam model persidangan di Peradilan Agama.  Implemetansi “One day service” di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, salah satunya diwujudkan dalam Penerbitan Akta Cerai. Pada perkara permohonan talak misalnya, maka pada hari sidang penyaksian ikrar talak, dan pada hari itu pula Panitera menerbitkan Akta Cerai.

Selain Akta Cerai,  Implemetansi “One day service” diwujudkan dalam pengambilan salinan putusan. Setelah putusan dibacakan, para pihak bisa langsung mendapat salinan putusan di PTSP,  para pihak merasa puas dengan peningkatan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci  karena disamping telah menjaga integritas pegawai, peningkatan sarana prasarana juga tetap menjaga kualitas produk dan layanan. Hal ini dibuktikan dengan testimoni yang diberikan oleh pihak.(Nanda_Pkc)