
Senin 29/08/2022, Untuk yang kesekian kalinya, Hakim Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni S.H.I.,M.A. telah berhasil mendamaikan para Pihak berperkara. Dengan Jenis Perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 407/Pdt.G 2022 PA.Sak bertempat di ruang Mediasi pada Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Pukul 09:00 WIB.

Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator berusaha melakukan proses mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan dalam Proses mediasi yang pada akhirnya dapat membuahkan hasil.
Walaupun para pihak memilih untuk tetap bercerai, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah Pihak telah setuju terkait dengan pemberian nafkah terhadap anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon kepada Termohon sesuai dengan kesepakatan bersama.

Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas pemenuhan kewajiban Pemohon atas Termohon terkait dengan nafkah Iddah dan Mut’ah, dsb.
Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para Pihak menandatangani kesepakatan Perjanjian Damai, Para Pihak bersama Hakim Mediator mengambil foto bersama.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

