Tembilahan, 24 Agustus 2022

Pada Buku I Administrasi Perencanaan, Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi tata persuratan, tata kearsipan dan administrasi keprotokolan, kehumasan dan keamanan, pola klasifikasi surat Mahkamah Agung RI, Prototype gedung Pengadilan dan Rumah Dinas, Pedoman Bangunan Gedung Kantor dan Rumah Jabatan Badan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI dan Adminisrasi Perbendaharaan

1. Halaman 66 Formasi Pegawai Pengadilan Tingkat Pertama  klas II, jumlah maksimum Pegawai nya sejumlah 79 Orang.

2. Halaman 640  tentang perumahan  jabatan/mess sebagai sarana akomodasi yang sangat penting bagi Pengadilan dengan tujuan:

  • Untuk memperlancar pelaksanaan tour of area/tour of duty
  • Mengusahakan kewibawaan, ketenangan, dan kemantapan para pejabat pengadilan dalam menunaikan tugasnya.

              Tour of area/tour of duty penting artinya:

  • Untuk menghindarkan terjadinya mental breakdown, khususnya didaerah terpencil.
  • Menciptakan objektifitas dalam penerapan hukum
  • Menciptakan daya tarik bagi hakim
  • Untuk mengatasi kesulitan dalam penempatan/penyebaran tenaga hakim yang berpengalaman pada setiap pengadilan sesuai dengan kebutuhan.

Semua masalah tersebut diatas berpokok pangkal karena kurangnya sarana perumahan dinas/mess, sehingga Hakim-Hakim tersebut enggan dipindahkan.

Pengadilan Agama Tembilahan memiliki 38 Pegawai/Aparatur Sipil Negara yang  terdiri dari 1 Orang Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, 4 Orang Hakim, 1 Orang Panitera, 1 Orang Sekretaris, 1 Orang Panitera Muda Permohonan, 1 Orang Panitera Muda Gugatan, 1 Orang Panitera Muda Hukum, 1 Orang Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan, 1 Orang Kasubag Kepegawaian dan Ortala, 1 Orang Kasubag  Umum dan Keuangan, 1 Orang Panitera Pengganti, 3 Orang Jurusita, 1 Orang Jurusita Pengganti merangkap Bendahara, 2 Orang PNS, 5 Orang CPNS, 13 Orang PPNPN terdiri dari 7 Orang Pramubakti/Pengetik dan Pramu kantor, 1 Orang Sopir/Pengemudi, 3 Orang Satpam/Penjaga malam, 2 Orang Cleaning Service/Tukang kebun.

Dari Data tersebut diatas Pengadilan Agama Tembilahan kelas II membutuhkan Wakil Ketua,  penambahan Hakim, Panitera Pengganti dan Pramubakti.

Sejak Bpk. Aziz Mahmud Idris, S.H.I dimutasi ke PA. Sukadana sejak 3 September 2021, maka selama 11 bulan 20 hari Pengadilan Agama Tembilahan belum ada Wakil Ketua pengganti yang baru.

Tugas dan Fungsi Wakil Ketua selain sebagai Hakim Pengadilan yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, Wakil Ketua juga Membantu Ketua Pengadilan dalam mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, jurusita didaerah hukumnya.

Wakil Ketua juga berperan Sebagai Ketua APM yang merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi, mengendalikan Implementasi Sistem Manajemen Mutu di Peradilan Agama.

Dan dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di instansi pemerintah dan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah  Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di instansi Pemerintah peran Wakil Ketua menjadi sangat penting.

Saat ini Pengadilan Agama Tembilahan memiliki 1 Rumah Dinas yang diperuntukkan untuk Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, dan memiliki Gedung Pengadilan Agama Tembilahan di Jl. Bunga No. 06 Tembilahan Hilir yang telah berubah fungsi menjadi Mess Peradilan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 174/BUA/SK/04/2018 tentang Alih Fungsi Pemanfaatan Kantor Pengadilan Agama Tembilahan yang lama menjadi Bangunan Mess dan tempat Arsip.

Diperintahkan kepada Sekretaris Pengadilan Agama Tembilahan Saat itu:

  1. Untuk memasukkan barang milik negara yang semula Kantor Pengadilan Agama Tembilahan yang lama menjadi bangunan mess dan gedung arsip pada daftar inventaris Pengadilan Agama Tembilahan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Penunjukan pejabat dan/atau staf yang akan menempati mess tersebut agar dilakukan dengan surat keputusan Sekretaris Pengadilan Agama Tembilahan dan penetapan besaran sewa sesuai ketentuan yang berlaku

Sekarang Peradilan tersebut telah ditempati oleh Tenaga Sukarela, PPNPN dan CPNS Peradilan Agama Tembilahan.

Tour of area/tour of duty untuk Hakim Pengadilan Agama Tembilahan memang belum ada rumah dinas khusus hakim. Namun Sejak Tahun 2021  pemerintah telah menganggarkan Hak keuangan dan fasilitas hakim dengan akun 522141 sewa rumah dinas hakim, setidaknya menjamin kesejahteraan dan keselesaan hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Maka perpindahan lokasi tempat kerja atau perpindahan jenis pekerjaan sebagai dampak dari promosi/mutasi bukan penghalang untuk berkarya untuk Negeri