Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rabu, 27 Juli 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. selaku mediator dalam perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 173/Pdt.G/2022/PA.Slp berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa.

Selama proses mediasi beliau memberikan nasehat-nasehat dan menjelaskan apa saja dampak dari perceraian. Selain itu, beliau memiliki cara tersendiri untuk mengetuk hati pihak yang bersengketa, yaitu dengan membawa para pihak kembali untuk mengingat kenangan-kenangan indah seperti pada saat pertama bertemu. Dengan begitu diharapkan para pihak untuk berfokus kepada hal-hal yang baik, sehingga dapat menurunkan ego masing-masing dan mengkomunikasikan permasalahan dengan baik untuk mencari solusi. ***__(mrk/Tim IT PA Selatpanjang)__***