IMG 2623

Rabu (17/08/2022), Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Amri Yantoni S.H.I.,M.A. dan jajaran Forkopimda Pemkab Siak menghadiri Prosesi Penyerahan Remisi kepada Narapidana Rutan Siak oleh Bupati Siak, Drs.H.Alfedri M.S.I. bersama Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM. Adapun Sebanyak 425 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak mendapat remisi umum (RU) pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dari total jumlah penghuni keseluruhan 451 orang dan tahanan 88. Remisi diberikan langsung oleh Bupati Siak Drs.H.Alfedri M.S.I. secara simbolis kepada napi rutan Siak.

IMG 2613

Kepala Rutan Kelas II B Siak, Tonggo Butar-butar diwakili Kepala Seksi Tahanan, Satriyo Widardo, Rabu mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Berdasarkan data perolehan remisi pada Rutan Siak tahun ini, 425 napi mendapat RU I (potongan masa hukum) dan nihil yang mendapat RU II (dapat remisi dan langsung bebas). Potongan masa tahanan yang diterima bervariasi antara satu sampai enam bulan.

IMG 2614

IMG 2620

Dengan Rincian 113 orang mendapat remisi satu bulan, 113 dua bulan, 165 tiga bulan, 33 empat bulan, dan satu orang lima bulan.Narapidana Rutan Siak yang menerima RU ini didominasi dari kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 331, pencurian 75 orang dan 69 perkara perlindungan anak.

IMG 2628

Bahwasannya seluruh napi yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Alhamdulillah, Pelaksanaan Pemberian Remisi kepada Narapidana Rutan Siak berlangsung dengan lancar dan sukses