
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (09/08/2022), Bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khattab Lantai 1, telah dilaksanakan sidang teleconference perkara cerai talak dengan agenda memanggil termohon. Sidang teleconference ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang, dikarenakan pihak Termohon berada di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sedangkan pihak Penggugat berada di Kota Bangkinang.

Sidang teleconference dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H. Sulaiman, S.Ag., MH. dengan Hakim Anggota, Elidasniwati, S.Ag.M.H., dan Zulfadli, S.H.I.,M.H., beserta Panitera Pengganti Fitra Dewi, S.Ag.

Pelaksanaan proses persidangan dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, cakupan layanan e-Court meliputi e-Filling (pendaftaran perkara secara online), e-Payment (pembayaran perkara secara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-Litigasi (persidangan secara online).

Pelaksanaan sidang teleconference bertujuan untuk mencapai Peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan, serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini, dimana penggugat dan tergugat berada di wilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, pada hari ini kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang berjalan dengan lancar. (PaBkn_eka)


Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

