223

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (09/08/2022), Bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khattab Lantai 1, telah dilaksanakan sidang teleconference perkara cerai talak dengan agenda memanggil termohon. Sidang teleconference ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang, dikarenakan pihak Termohon berada di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sedangkan pihak Penggugat berada di Kota Bangkinang.

WhatsApp Image 2022 08 10 at 8.44.42 AM

Sidang teleconference dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, H. Sulaiman, S.Ag., MH. dengan Hakim Anggota, Elidasniwati, S.Ag.M.H., dan Zulfadli, S.H.I.,M.H.,  beserta Panitera Pengganti Fitra Dewi, S.Ag.

WhatsApp Image 2022 08 10 at 8.44.38 AM

Pelaksanaan proses persidangan dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, cakupan layanan e-Court meliputi e-Filling (pendaftaran perkara secara online), e-Payment (pembayaran perkara secara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-Litigasi (persidangan secara online).

WhatsApp Image 2022 08 10 at 8.44.41 AM

Pelaksanaan sidang teleconference bertujuan untuk mencapai Peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan, serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini, dimana penggugat dan tergugat berada di wilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, pada hari ini kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. Sidang teleconference antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang berjalan dengan lancar. (PaBkn_eka)

WhatsApp Image 2022 08 10 at 8.44.27 AM