WhatsApp Image 2022 08 18 at 11.44.00

PA TBK News,
Rabu 17 Agustus 2022, Tepat pukul 13.00 WIB, Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. bersama Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, M. Si serta Wakil Bupati Karimun dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun melaksanakan upacara pemberian remisi di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung balai Karimun.

WhatsApp Image 2022 08 18 at 11.44.01

Sebanyak 359 Warga Binaan Permasyarakatan Kelas II B Rutan Tanjung Balai Karimun mendapat remisi hari HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, dengan rincian penerima remisi tersebut terdiri dari 337 orang laki-laki dan 22 orang perempuan. Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ratusan warga binaan itu, diserahkan secara simbolis kepada tiga orang napi oleh Bupati Karimun. Remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.

Bupati Karimun dalam amanatnya menyampaikan bahwa remisi yang diberikan tersebut dapat mendorong warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik selama berada di Rutan Karimun. Remisi ini diberikan oleh negara bagi mereka yang berperilaku baik selama menjalani pembinaan di Rutan. Untuk itu beliau berpesan agar warga binaan teruslah berperilaku baik dan menguatkan keimanan selama menjalani pembinaan," ujarnya.

WhatsApp Image 2022 08 18 at 11.44.01 1

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karimun juga meninjau hasil miniatur karya warga binaan Rutan Karimun. Hasil karya minatur ini merupakan bentuk pembinaan Rutan Karimun, supaya warga binaan memiliki keterampilan yang bisa menjadi modal mereka setelah bebas nanti. Sementara itu, Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara mengatakan bahwa jumlah warga binaan yang menerima remisi HUT ke-77 RI sesuai dengan jumlah yang mereka usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya.