
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (09/08/2022) Pengadilan Agama Bangkinang kembali melakukan gebrakan baru. Pengiriman Akta Cerai para pihak di Pengadilan Agama Bangkinang sekarang bisa dikirim melalui Kantor Pos. Hal ini disampaikan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkinang Burhanuddin, S.M., M.H. dalam sosialisasi yang diadakan di ruangan Kepaniteraan Pengadilan Agama Bangkinang. Sosialiasi diberikan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangkinang bagian Kepaniteraan dan PTSP.

Gebrakan baru ini terselenggara sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan PT Pos Persero Indonesia Cabang Bangkinang pada hari Kamis (04/08/2022) lalu.

Dalam sosialiasinya, Panitera Pengadilan Agama Bangkinang Burhanuddin, S.M., M.H. menyampaikan langkah - langkah dalam pengiriman Salinan Putusan Akta Cerai melalui Kantor Pos sebagai berikut :
1. Memberikan penjelasan kepada para pihak berperkara setelah perkara putus, apakah salinan putusan akta cerai akan di ambil sendiri atau dikirimkan melalui Pos.
2. Apabila Para Pihak setuju untuk melakukan pengiriman via Pos, maka para pihak harus menandatangani Surat Pernyataan Pengiriman Salinan Putus Akta Cerai Melalui Pos
3. Para Pihak membayar biaya pengiriman Pos kepada Petugas Kasir PTSP Pengadilan Agama Bangkinang
4. Petugas Kasir PTSP Pengadilan Agama Bangkinang menyetorkan penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Salinan Putusan Akta Cerai.
5. Pihak Kantor Pos mengirimkan Salinan Putusan Akta Cerai sebanyak 2 (dua) kali (untuk para pihak) dan dan pada saat pengiriman Salinan Putusan Akta Cerai wajib bertemu langsung dengan Principal (Para Pihak)
6. Petugas Pos tidak boleh menitipkan Salinan Putusan Akta Cerai walaupun dengan anak ataupun orang tua para pihak (principal) sendiri.
7. Bukti bahwa Salinan Putusan Akta Cerai sudah diterima oleh para pihak (principal) harus ada foto para pihak (principal) dan tanda tangan pada resi pengiriman. Bukti kemudian diserahkan kembali ke Pengadilan Agama Bangkinang oleh pihak Kantor Pos.

Dalam sosialisasi ini selain pengiriman Salinan Putusan Akta Cerai juga disampaikan bahwa dokumen dinas lain juga bisa dikirimkan melalui pos. Semoga dengan adanya gebrakan baru dari Pengadilan Agama Bangkinang ini semakin memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan Agama Bangkinang. Aamiin (PaBkn_eka).



Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

