Penyemprotan Disinfektan 2

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id

Tanjungpinang,Sabtu 13 Agustus 2022 Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) Pasca Lebaran Pengadilan Agama Tanjungpinang bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Tanjungpinang melakukan penyemprotan disinfektan di kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang pada pukul 10:00 WIB

Penyemprotan Disinfektan 2

Penyemprotan dilakukan secara menyeluruh dimulai dengan ruang sidang utama (Abu Bakar As Shidiq), serta dua ruang sidang I (Umar Bin Khottob), Ruang Sidang II (Usman Bin Affan), serta ruang tunggu sidang mengingat ruangan tersebut merupakan tempat berkumpulnya masyarakat pencari keadilan, selanjutnya ruangan PTSP, dan dilanjutkan ke ruangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Hakim, Media Center, Perpustakaan, Kepaniteraan, Kesekretariatan, dan Mushalla. (Rakha_TIM Pelaporan PATPI)