Pangkalan Kerinci, Jumat 12 Agustus 2022

Berkenaan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1471/SEK.KP.00.2/6/2022 tanggal 24 juni 2022 tentang Status Kepegawaian PPNPN dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Untuk melengkapi tambahan data dan dokumen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) paling lambat tanggal 22 Agustus 2022 melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).

Berdasarkan surat edaran sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1773/SEK/KP.00.2/8/2022 tersebut Efendi selaku sekretaris Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci langsung respon cepat, ia langsung memerintahkan bagian kepegawaian untuk menindak lanjuti surat edaran tersebut. Efendi mengungkapkan, kita harus  update informasi, sehingga kita tidak ketinggalan informasi terbaru, “ Ungkapnya.

Selanjutnya semua Pegawai PPNPN berharap dengan adanya Pendataan Tenaga PPNPN menjadi angin segar, semoga ditahun yang akan datang kita menjadi pegawai PPPK. “ungkap Pegawai PPNPN (Reza.Pkc)