DIKLAT PPSPM 1 2

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id

Seasa 26 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di ruang kerja kesekretariatan, Kasubbag PTIP (Rina Apriani, S.H) mengikuti Diklat PPSPM hari ke-5 dengan materi Perpajakan Atas Pembayaran Beban APBN. Media pembelajaran yang digunakan melalui KLC (Kemenkeu Learning Center). Narasumber dalam video pembelajaran adalah Bambang Sancoko selaku Widyaiswara Ditjen Anggaran Perbendaharaan. Pemateri melalui modul yang telah disusun melanjutkan materi dari pertemuan sebelumnya lebih rinci, Pada pertemuan kali ini membahas mekanisme pembayaran belanja negara. Terdapat 2 metode, yakni metode Pembayaran Langsung (LS) atau Metode Pembayaran Uang Persediaan (UP). Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving) (Rakha_Tim Pelaporan PATPI)