DIKLAT PPSPM 1

Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id

Senin 1 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di ruang kerja kesekretariatan, Kasubbag PTIP (Rina Apriani, S.H) mengikuti Diklat PPSPM hari ke-5 dengan materi Perpajakan Atas Pembayaran Beban APBN. Media pembelajaran yang digunakan melalui KLC (Kemenkeu Learning Center). Narasumber dalam video pembelajaran adalah Widyaiswara Ditjen Anggaran Perbendaharaan. Pemateri melalui modul yang telah disusun melanjutkan materi dari pertemuan sebelumnya lebih rinci, Pada pertemuan kali ini tidak hanya teori saja, melainkan contoh perhitungan pajak disajikan juga dan dihitung langsung oleh peserta DIKLAT. Materi Bea Materai pada prinsip pemungutannya, yakni a. Bea meterai dikenakan atas dokumen; b. Satu dokumen hanya terutang satu bea meterai; c.Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang bea meterai sama dengan aslinya. (Rakha_Tim Pelaporan PATPI)