Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Jum’at 29 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di ruang kerja kesekretariatan, Kasubbag PTIP (Rina Apriani, S.H) mengikuti Diklat PPSPM hari ke-5 dengan materi Perpajakan Atas Pembayaran Beban APBN. Media pembelajaran yang digunakan melalui KLC (Kemenkeu Learning Center). Narasumber dalam video pembelajaran adalah Widyaiswara Ditjen Anggaran Perbendaharaan. Pemateri melalui modul yang telah disusun menjelaskan bahwa ruang lingkup perpapajakan adalah PPh Ps. 21, PPH Ps 22, PPh Ps. 23, PPh Ps 26, PPh Final, dan PPN/PPNBM. PPH Ps. 21 pajak Pemotongan / Pemungutan atas Penghasilan yang Diberikan Kepada orang pribadi (Pegawai/bukan pegawai/peserta kegiatan). PPh Ps. 22 pajak Pemotongan / Pemungutan atas Pembayaran Jasa dan sewa (selain tanah/bangunan). PPh Ps 23 Pajak Pemotongan / Pemungutan atas Pembayaran Jasa (selain jasa kontruksi) dan sewa (selain tanah/bangunan) oleh Bendaharawan, PPh Ps. 26 Pajak Pemotongan / Pemungutan atas Penghasilan yang diterima subyek pajak LN. PPh Final Pajak Pemotongan / Pemungutan atas Pembayaran Transaksi yang bersifatn Final Seperti Sewa Tanah/Bangunan, Jasa Konstruksi, PHTB, WP Tertentu, Undian), dan PPN/PPNBM Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas transaksi Penjualan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. (Rakha_Tim Pelaporan PATPI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

