Batam, 09 Agustus 2022, Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Batam Hakim Mediator Drs. Lisman, S.H., M.H. Pengadilan Agama Batam  Kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara gugatan perceraian dengan Nomor Register: 1368/Pdt.G/2022/PA.Btm. dengan Agenda sidang yakni Mediasi.

Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kembali membina rumah tangga yang sebelumnya hampir bercerai, Hakim Mediator menuturkan kepada tim redaksi PA Batam bahwa untuk perkara tersebut adalah cerai gugat yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat, dan pada sidang peretama keduanya hadir di Persidangan maka Ketua Mejelis Hakim mememrintahkan untuk melakukan Mediasi terlebih dahulu sebelum ketahap persdiangan selanjutnya, maka mediasi dilakukan dan Alhamdulillah dengan berbagai nasihat yang dilakukan kepada kedua belah pihak mereka sepakat untuk berdamai dan Kembali membina rumah tangga. dan Penggugat mencabut perkaranya di hadapan Ketua Mejelis Hakim.  Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. Syarkasyi, M.H. mengucupakan selamat kepada bapak Drs. Lisman, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Batam dan meng-apresiasi perdamain perceraian tersebut yang dilakukan melalui mediasi dan tentu juga hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator yang berhasil mendamaikan para Pihak berperkara. Semoga PA Batam lebih baik lagi kedepannya.. Aamiin.