Pangkalan Kerinci, Selasa 09 Agustus 2022
Kehadiran para pihak dalam persidangan sangatlah diperlukan, karena dalam suatu perkara terdapat hak dan kewajiban yang dipenuhi oleh para pihak. Dengan semangat itulah Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan sidang lanjutan secara virtual pada hari Selasa (09/08/2022). Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menyelenggarakan sidang lanjutan secara virtual dalam pemeriksaan perkara Cerai Gugat Nomor : 403/Pdt.G/2022/PA.Pkc dan oleh karena pihak Tergugat berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bangko, maka persidangan tersebut dilaksanakan dengan kerjasama antara Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan Pengadilan Agama Bangko.

Persidangan perkara dilakukan secara Majelis, dengan Farida Nur Aini sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Delby Ari Putra dan Wahita Damayanti masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Mimi Aslinda sebagai Panitera Pengganti. Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik tersebut mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.

“Persidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara, dengan fasilitas persidangan secara virtual dan kerjasama antara Pengadilan Agama.” Ujar Farida Nur Aini.

Beliau juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada M. Shalahudin selaku Ketua Pegadilan Agama Bangko dan segenap Tim Petugas Media Center baik Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci maupun Pengadilan Agama Bangko yang bekerja sama dan saling membantu dalam menfasilitasi para pihak secara Virtual sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar dan sukses.(Reza_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

