
Tanjungpinang||pa-tanjungpinang.go.id
Jum’at, 8 Agustus 2022 bertempat di kantor RRI Kota Tanjungpinang, Staff umum dan keuangan mengantarkan surat kepada RRI Kota Tanjungpinang. Surat tersebut memberikan rekomendasi di adakan MoU antara RRI Tanjungpinang dengan PA Tanjungpinang. Sebelumya sudah terjalin kerjasama antara kedua belah pihak, tetapi kerja sama yang telah dilakukan selama ini hendaknya memiliki kekuatan hukum tetap, yakni adanya MoU. Dengan adanya MoU ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih prima dan berkualitas sesuai dengna amanat dari Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 4 PP Nomor 12 Tahun 2012 Tentang LPP RRI. Perjanjian ini meliputi hal penyiaran panggilan sidang para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Tanjungpinang yang alamatya tidak diketahui dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia melalui LPP RRI Kota Tanjungpinang. (Rakha_Tim Pelaporan PATPI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

