Pangkalan Kerinci, Rabu 03 Agustus 2022
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci senantiasa berupaya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan, untuk itu setiap pengunjung diwajibkan mengenakan name tag atau tanda pengenal identitas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah konkrit atas pelaksanaan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1812/DJA/HM.00/6/2021 perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan, berupa pemberian tanda pengenal identitas kepada pengunjung yang berkepentingan di pengadilan dalam bentuk kalung name tag sesuai dengan kepentingan pengunjung.

Pemberian name tag tersebut, dibedakan berdasarkan kepentingan pengunjung, yaitu
1. Pihak berperkara diberi name tag berwarna hijau,
2. Kuasa hukum diberi name tag berwarna kuning,
3. Saksi diberi name tag berwarna biru, dan
4. Tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara diberi name tag berwarna merah.
Kondisi terkini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berinovasi untuk name tag berwarna ungu yang diperuntukan untuk pengambilan produk dan layanan pengaduan dan informasi pihak perkara, dengan tujuan untuk mempermudah dalam pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, Inovasi ini melibatkan Satpam Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk memberikan name tag sesuai dengan kepentingan pengunjung yang tersedia di pintu masuk Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Farida Nur Aini menyampaikan, semoga dengan selalu mengedepankan pelayanan prima, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci akan dapat meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) aminn. (Reza_Pkc).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

