Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Rabu, 3 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.) hadiri peresmian rumah restorative justice di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Peresmian rumah restorative justice dengan tema "jembatan asa" oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Babul Khoir Harahap, S.H., M.H.)

Acara yang digelar di Aula Kantor Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu dimulai dengan kata pembuka oleh pembawa acara dan mendengarkan sambutan oleh Bupati Indragiri Hilir (Drs. H. M. Wardan, MP) yang pada penyampaiannya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan rombongan di Kabupaten Indragiri Hilir, sebagai Kepala Daerah beliau mendukung program kerja Rumah Restorative justice "Jembatan Asa" yang merupakan alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan, persaudaraan dan kekeluargaan dalam masyarakat daripada penghukuman atau pemenjaraan keadilan restoratif merupakan sebuah harapan yang mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tanpa melalui meja hijau ataupun melalui pengadilan."

Hadir pada acara tersebut Bupati Indragiri Hilir, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan rombongan sebagai tamu kehormatan pada acara tersebut, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314, Kajari Tembilahan, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Camat Tembilahan Hulu, Kepala Desa Pulau Palas dan alim ulama serta tokoh masyarakat setempat.