Batam, 03 Agustus 2022, Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Batam Alhamdulillah Kembali lagi salah satu Hakim Mediator Dra. Hj. Erlis, SH., M.H. Pengadilan Agama Batam  berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam gugatan perceraian dengan Nomor Register: 1296/Pdt.G/2022/PA.Btm. dengan Agenda sidang yakni Mediasi.

Mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kembali membina rumah tangga yang sebelumnya hampir bercerai, Hakim Mediator menuturkan kepada tim redaksi PA Batam bahwa permasalahan sebenarnya cukup rumit dikarenakan adanya pihak ketiga yang masuk dalam hubungan rumahtangga Penggugat dengan Tergugat, itu salah satu penyebab keretakan rumahtangga Penggugat dengan Tergugat sehingga Penggugat menggugat cerai Tergugat di Pengadilan Agama Batam disamping gugatan perceraian yang diajukan Penggugat, Penggugat juga mengajukan Hak Asuh anak. tapi Alhamduliiah dengan berbagai nasehat diberikan kepada kedua belah pihak akhirnya mereka sepakat berdamai dan Penggugat dalam hal ini yang mengajukan percerain sekaligus hak Asuh Anak  mencabut perkara di depan Ketua Majelis Hakim. Tutur Hakim Mediator Pengadilan Agama Batam Dra. Hj. Erlis, SH.,M.H.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. Syarkasyi, M.H. mengucupakan selamat dan meng-apresiasi perdamain perceraian tersebut melalui mediasi yang dilakukan, dan tentu hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator yang berhasil mendamaikan para Pihak berperkara. Sekali lagi beliau mengucapkan selamat kepada kedua Hakim Mediator khusunya hari ini rabu tangal 03 Agustus 2022 yang berhasil mendamaikan para pihak berperakara. Semoga PA Batam lebih baik lagi kedepannya.. Aamiin.