Kamis, 23 Juni 2022 rutinitas briefing kembali dilakukan, bertindak sebagai pemberi pengarahan adalah Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Dumai ibu Dra. Rohaya. Dihadapan seluruh petugas layanan beliau menyampaikan bahwa “Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal keringanan biaya, diharapkan para petugas dapat menyampaikan secara rinci, jelas dan menggunakan pilihan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat yang tingkat pendidikannya sangat beragam mengenai adanya jenis perkara e-court.  Seperti diketahui bersama bahwa manfaat dari pendaftaran perkara secara e-court atau secara online adalah akan sangat membantu para pihak berperkara dalam menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan”,Pungkas Panmud Permohonan.

E-court saat ini sudah terdapat Pengguna lain yang terdiri dari: Perseorangan, Perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah). Dan dengan adanya petugas pojok e-court  maka diharapkan untuk dapat memberikan pelayaanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan informasi terkait pendaftaran E-court Pengguna lain (Non Advokat).