BENGKALIS | www.pa-bengkalis.go.id

Kamis, 28 Juli 2022 bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Bengkalis, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Bengkalis Yusuf,S.Ag.,M.H  mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Oleh badan Kepegawaian Negara yang dimulai pada pukul 09.30 sampai dengan selesai melalui Zoom Meeting.

 

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BKN ini membahas mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 6 April 2022. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 6 April 2022 . Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 mengenai ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi: Kewajiban dan larangan; Hukuman Disiplin; Pejabat yang Berwenang Menghukum; Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin; Berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian; dan Pendokumentasian Hukuman Disiplin..

Diskusi berjalan dengan sukses dan lancar, penyampaian materi dilakukan dengan begitu menarik dan terlihat antusias dari seluruh peserta yang hadir. Diskusi di akhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Semoga dengan adanya forum diskusi ini menambah wawasan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Agama Bengkalis mengenai peraturan disiplin pegawai.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***