WhatsApp Image 2022-07-14 at 10.30.12 (2)

Natuna, 13 Juli 2022

Pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022 bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Natuna telah  mengadakan Rapat Bulanan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Natuna, Ibu Padmilah, S.H.I., M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Rahmatullah Ramadan D, S.H.I.Dihadiri oleh  para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, para Staf, CPNS, dan seluruh Honorer Pengadilan Agama Natuna. Rapat dilaksanakan dari jam 10.00-12.00.

WhatsApp Image 2022-07-14 at 10.30.12 (1)

Mengawali rapat Ketua Pengadilan Agama Natuna mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Natuna atas semua kinerja yang sudah dilaksanakan dan agar senantiasa menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama. Ketua Pengadilan Agama Natuna mengingatkan agar senantiasa menjaga kebersihan kantor. Menjaga kebersihan merupakan tanggung jawab bersama.

Sekretaris Pengadilan Agama Natuna, bapak Yendri Elvi, S.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Realisasi Anggaran sampai semester I ini secara keseluruhan adalah 33,49%, dengan rincian belanja perkantoran 42,39 %, belanja pegawai 35,91, penanganan covid realisasinya masihi 0, belanja modal 30,45 %. DIPA 04 realisasi keseluruhan adalah 55,67%, dengan rincian posbakum 50 %,Prodeo 11,20 % baru terealisasi 3 dari 6 perkara, sidang keliling sudah terealisasi 63 % sisa anggaran 23 juta, masih ada 2 lokasi yang belum terlaksana.

WhatsApp Image 2022-07-14 at 10.30.12

Laporan dari Kepaniteraan, untuk perkara bulan  Juni yang masuk 25 perkara, perkara e-court 14, sisa bulann sebelumnya 24 perkara, perkara putus 31 perkara, dan 18 perkara sisa bulan ini. Sidang keliling sudah dilaksanakan di bunguran barat dengan 5 perkara, 4 putus 1 perkara cabut. Dan untuk Prodeo sudah terealisasi  4 sampai bulan juli 2022.

Rapat dilanjutkan dengan ekpose HAWASBID, APM dan ZI. Batas waktu menyelesaikan tindak lanjut HAWASBID Dilaksanakan selama 2 minggu, yaitu hingga tanggal 27 Juli 2022. APM dan ZI Dikumpulkan kembali dokumen masternya, yang hard copy dimasukkan kedalam box arsip. Agar mempermudah untuk APM dan ZI pada periode berikutnya. (fn)